TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BPTU-HPT Denpasar mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul serta benih/bibit hijauan pakan ternak.

Dalam melaksanakan tugas diatas, BPTU-HPT Denpasar menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan
  2. Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul.
  3. Pelaksanaan pemeliharaan ternak hasil seleksi.
  4. Pelaksanaan uji performa ternak unggul.
  5. Pelaksanaan pencatatan pembibitan ternak.
  6. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber genetik hewan ternak.
  7. Pelaksanaan pemuliabiakan bibit ternak unggul.
  8. Pelaksanaan dan pemberian layanan bimbingan teknis pemeliharaan, produksi, dan pemuliaan bibit ternak unggul serta pakan.
  9. pemeliharaan dan pemeriksanaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan.
  10. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak.
  11. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, penyebaran, dan pemasaran hasil produksi bibit ternak dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak.
  12. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak
  13. Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul.
  14. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan
  15. Pengelolaan prasarana dan sarana teknis.
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT Denpasar.