TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BPTU-HPT Denpasar mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul serta benih/bibit hijauan pakan ternak.
Dalam melaksanakan tugas diatas, BPTU-HPT Denpasar menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul.
- Pelaksanaan pemeliharaan ternak hasil seleksi.
- Pelaksanaan uji performa ternak unggul.
- Pelaksanaan pencatatan pembibitan ternak.
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber genetik hewan ternak.
- Pelaksanaan pemuliabiakan bibit ternak unggul.
- Pelaksanaan dan pemberian layanan bimbingan teknis pemeliharaan, produksi, dan pemuliaan bibit ternak unggul serta pakan.
- pemeliharaan dan pemeriksanaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan.
- pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak.
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, penyebaran, dan pemasaran hasil produksi bibit ternak dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak.
- Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak
- Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul.
- Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan
- Pengelolaan prasarana dan sarana teknis.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT Denpasar.